> >

Waspadai Omicron, Kemenhub Larang Perjalanan dari 11 Negara dan Waktu Karantina Bertambah

Update corona | 29 November 2021, 22:01 WIB
Petugas medis mengambil sampel dari warga Desa Pandowoharjo yang mengikuti uji usap antigen di Puskesmas Sleman, Pandowoharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Kamis (17/6/2021). (Sumber: Kompas.id/FERGANATA INDRA RIATMOKO )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemunculan varian baru Covid-19 yakni varian B.1.1.529 atau Omicron yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan membuat Indonesia melakukan pengetatan pintu masuk Internasional, Senin (29/11/2021).

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pengetatan ini berlaku untuk seluruh moda transportasi baik udara, laut, atau darat. Sejumlah syarat perjalanan internasional disesuaikan untuk mengatasi masuknya varian ini.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan kebijakan yang diterapkan adalah melarang sementara warga negara asing masuk ke Indonesia yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir di 11 negara.

Baca Juga: Belajar dari Omicron, Ketidakmerataan Vaksin Picu Berkembangnya Varian Baru, Afrika Menderita

"Melarang sementara warga negara asing (WNA) dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong," jelasnya dalam pernyataan yang dikirim secara visual kepada Jurnalis KOMPAS TV Putri Oktaviani, Senin (29/11).

Selain itu bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dan kembali ke Tanah Air dari 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

Sementara untuk WNA/WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat bepergian di luar 11 negara tersebut wajib melakukan karantina selama 7x24 jam. Ketentuan sebelumnya untuk karantina dari luar negeri yakni 3x24 jam.

Baca Juga: Varian Omicron Mengintai, Pakar Minta Warga Patuhi Aturan Karantina dan Waspada Mutasi Dalam Negeri

Adita melanjutkan, Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, TNI dan Polri untuk pengawasan dan antisipasi.

"Kepada seluruh operator sarana dan prasarana transportasi, terutama yang memiliki rute internasional untuk menjalankan surat edaran baru ini," pungkasnya.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU