> >

Sebut MS Jadi Korban Pelanggaran HAM, Komnas HAM Minta KPI Beri Sanksi kepada Pelaku

Berita utama | 29 November 2021, 14:47 WIB
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merilis hasil pemantauan dan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa perundungan dan pelecehan seksual di lingkungan KPI Pusat. (Sumber: Kompas TV/Nurul Fitriana)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI) memberi dukungan kepada MS, korban pelanggaran HAM atas pelecehan dan perundungan di lingkungan KPI.

Baik secara moril ataupun mekanisme kebijakan dalam rangka pemulihan korban.

Demikian Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/11/2021)

Dalam rekomendasi Komnas HAM, Beka menyampaikan KPI harus bekerja sama (kooperatif) dengan pihak Kepolisian dalam upaya mempercepat proses penegakan hukum.

“Termasuk memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Beka.

“Mengeluarkan pernyataan kebijakan yang melarang adanya perundungan, pelecehan, dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.”

Baca Juga: Komnas HAM soal Hasil Penyelidikan Pelecehan di KPI: Diduga Kuat MS Korban Pelanggaran HAM

Selanjutnya, Komnas HAM juga mendorong KPI untuk membuat pedoman pencegahan, penanganan, dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan di lingkungan KPI Pusat.

Tak hanya itu, KPI juga harus memberikan edukasi secara berkala kepada pegawai di lingkungan KPI terkait pemahaman, pencegahan, penanganan dan pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan.

“Membuat sistem monitoring dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja,” ujarnya.

Di samping itu, Komnas HAM menilai KPI perlu menyiapkan anggaran, sarana, prasarana dan perangkat birokrasi di lembaga KPI yang mendukung pencegahan dan penanganan tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja serta pemulihan korban.

“Melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan, perangkat, dan sarana yang berpotensi mendorong terjadinya tindakan perundungan, pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja,” kata Beka.

Baca Juga: KPI Bantah Kabar Ajak Damai Korban dan Pelaku Pelecehan Seksual

Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil penyelidikan bahwasanya diduga kuat pegawai KPI berinisial MS telah menjadi korban pelanggaran HAM.

Beka mengatakan, kesimpulan tersebut berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik Komnas HAM RI seusai merumuskan sejumlah subtansi fakta temuan.

“Peristiwa yang dialami oleh MS merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ucap Beka.

Kasus  MS  menyedot perhatian publik pada September 2021 lalu, setelah pegawai KPI itu menceritakan kisahnya dalam sebuah surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo dan tangkapan layarnya viral di media sosial Twitter.

"Tolong Pak Joko Widodo, saya tak kuat dirundung dan dilecehkan di KPI," begitu rintihan MS.

MS menuturkan peristiwa pelecehan yang menimpanya secara detil, namun dalam kurun waktu yang sudah cukup lama. Setelah ramai, dia pun berani melaporkan ke Komnas HAM.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU