Kompas TV nasional berita utama

Komnas HAM soal Hasil Penyelidikan Pelecehan di KPI: Diduga Kuat MS Korban Pelanggaran HAM

Kompas.tv - 29 November 2021, 14:13 WIB
komnas-ham-soal-hasil-penyelidikan-pelecehan-di-kpi-diduga-kuat-ms-korban-pelanggaran-ham
Komisioner KOMNAS HAM Beka Ulung Hapsara protes aturan baru Covid-19, Foto ini adalah ilustrasi ketika ia diwawancara terkait isu lain. (Sumber: Yogi Syahrevi / Kompas TV)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) menduga kuat pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berinisial MS menjadi korban pelanggaran HAM.

Hal tersebut berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Penyelidik Komnas HAM RI seusai merumuskan sejumlah subtansi fakta temuan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/11/2021)

“Peristiwa yang dialami oleh MS merupakan bentuk pelanggaran HAM,” ucap Beka.

Pertama, hak atas rasa aman, bebas dari ancaman, kekerasan dan perlakuan tidak layak. Dimana adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi kepada MS terutama adanya aksi penelanjangan dan pencoretan buah zakar.

“Ini adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat martabat manusia,” kata Beka.

“Akibat dari peristiwa tersebut MS mengalami trauma, stres, merasa rendah diri dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban.”

Baca Juga: Masih Diselidiki, Berikut Perkembangan Kasus Dugaan Perundungan dan Pelecehan di KPI

Tidak hanya itu, Beka menuturkan MS juga turut mengalami berbagai perundungan dari rekannya baik secara fisik dan verbal.

Kedua, sambung Beka, pelanggaran atas hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman. Sebab, peristiwa pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS menunjukkan lingkungan kerja di KPI tidak aman, intimidatif, dan tidak penuh penghormatan.

“Hal ini kemudian membuat MS seringkali ke luar ruangan untuk menghilangkan rasa ketidaknyamannnya, menghindari pelaku dan potensi perundungan lainnya,” ungkap Beka.

“Bahkan MS juga keluar dari group percakapan whatsapp internal unit visual data karena turut mendapatkan perundungan secara verbal.”

Ketiga, Beka menuturkan bentuk pelanggaran terhadap MS juga terjadi atas hak atas kesehatan fisik dan mental. Sehingga perundungan dan pelecehan seksual telah mengubah pola mental, menimbulkan perasaan stres dan hina, serta trauma berat kepada korban MS.

“Korban seringkali teringat peristiwa pelecehan dan menyebabkan emosinya tidak stabil,” kata Beka.

Baca Juga: KPI Akhirnya Minta Maaf soal Mengizinkan Saipul Jamil Tampil di TV untuk Edukasi

Dampak lainnya, lanjut Beka, MS didiagnosis mengalami penyakit hipersekresi cairan lambung di tahun 2017 dan PTSD (post traumatic stress disorder) di tahun 2019.

“Adapun hasil pemeriksaan oleh psikolog di tahun 2019 tersebut masih konsisten dengan hasil pemeriksaan oleh psikolog yang difasilitasi LPSK di tahun 2021,” ujar Beka.

“Masalah kesehatan mental dan fisik ini juga berdampak pada hubungan rumah tangga MS dan Istrinya.”



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x