> >

Putusan MK soal UU Cipta Kerja, AHY: Sejalan dengan Demokrat, Memang Ada Problem

Politik | 26 November 2021, 11:40 WIB
Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono merespons pernyataan KSP Moeldoko (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Agus Yudhoyono)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja statusnya inkonstitusional secara bersyarat. Pemerintah dan DPR diminta untuk merevisi regulasi tersebut.  

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, putusan ini harus dimanfaatkan oleh DPR dan pemerintah untuk lebih melibatkan masyarakat dalam penyusunan revisi aturan tersebut. 

"Putusan hukum MK harus dihormati. Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja, agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity," kata AHY dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021). 

Baca Juga: Golkar Siap Kebut Revisi UU Cipta Kerja yang Dinyatakan Inkonstitusional

Ia menjelaskan, pihaknya dari dahulu memang sudah melihat ada permasalahan saat aturan itu disusun.

Oleh sebab itu, kader Partai Demokrat memutuskan menolak mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja saat rapat paripurna di DPR, beberapa waktu lalu. 

"Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil."

"Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga nilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (omnibus) yang jelas, apakah pembuataan UU baru ataukah revisi," ujarnya. 

Sebelumnya, MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU