> >

Golkar Siap Kebut Revisi UU Cipta Kerja yang Dinyatakan Inkonstitusional

Politik | 26 November 2021, 08:42 WIB
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Christina Aryani. (Sumber: Antara)

"Praktik pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode Omnibus Law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai dan hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode ini," kata dia. 

Baca Juga: Setelah Putusan MK, YLBHI: Pemerintah Tak Bisa Memberlakukan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, MK memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: MK: Pemerintah dan DPR Harus Perbaiki UU Cipta Kerja!, Pemerintah Tanggapi Akan Segera Perbaiki Itu

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU