> >

MUI: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama dalam Penangkapan Terduga Teroris oleh Densus 88

Hukum | 25 November 2021, 17:05 WIB
Sekretaris Badan Penanggulangan Paham Radikalisme dan Ekstrimisme MUI, M Najih Arromadloni saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat untuk tidak reaktif dan membuat kegaduhan terkait penangkapan tiga terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror yang salah satunya merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

MUI juga meminta masyarakat tidak perlu mengangkat isu penangkapan terduga teroris anggota MUI tersebut untuk membubarkan Densus 88 Antiteror.

Begitu juga sebaliknya, penangkapan terduga teroris sebagai isu untuk pembubaran MUI. Karena tindakan pribadi tidak berkaitan dengan lembaga. 

Baca Juga: Cerita soal Terduga Teroris Ahmad Zain An Najah, Pernah Jadi Polisi Syariah waktu Kuliah di Mesir

Sekretaris Badan Penanggulangan Paham Radikalisme dan Ekstrimisme MUI, M Najih Arromadloni menegaskan MUI mendukung tindakan Densus 88 dalam memberantas terorisme. 

Najih menjelaskan, sejak 2004, MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa tindakan terorisme merupakan hal yang dilarang dalam Islam.

Fatwa tersebut bukan hanya mencakup pelaku lapangan, tapi juga mencakup seluruh pihak yang turut membantu kegiatan organisasi teroris. 

Hal ini dikarenakan tindakan terorisme terjadi tidak hanya melibatkan banyak unsur yang menjadi sistem pendukung kegiatan. Seperti pendanaan, idiolog, lembaga pendidikan hingga unsur lainnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Penangkapan 3 Terduga Teroris Tak Berkaitan dengan MUI

"Semua unsur yang turut membantu terjadinya tindakan terorisme itu termasuk unsur yang diharamkan dalam agama," ujar Najih saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU