> >

MUI: Tidak Ada Kriminalisasi Ulama dalam Penangkapan Terduga Teroris oleh Densus 88

Hukum | 25 November 2021, 17:05 WIB
Sekretaris Badan Penanggulangan Paham Radikalisme dan Ekstrimisme MUI, M Najih Arromadloni saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Lebih lanujut Najih memastikan, tidak ada faktor kriminalisasi ulama dalam tindakan yang dilakukan Densus 88 Antiteror. 

MUI menyakini langkah yang dilakukan Densus 88 untuk kepentingan negara dalam menjaga keamanan dan keselamatan rakyat.

Baca Juga: Sidang Perdana Tersangka Kasus Dugaan Terorisme Munarman Bakal Digelar 1 Desember 2021

"MUI mendukung dan mengapresiasi Densus 88 dalam kinerja penganggulangan radikal dan terorisme. Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi kami di MUI untuk lebih berhati-hati di waktu yang akan datang," ujar Najih.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror menangkap tiga terduga teroris yang menjadi anggota Jamaah Islamiyah (JI).

Ketiganya yakni Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, dan Anung Al Hamad selaku pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa. 

Ketiganya diduga berperan dalam lembaga pendanaan organisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI), yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) serta LBH yang memberi advokasi terhadap terduga teroris melalui Perisai Nusantara Esa.

Baca Juga: 2 Terduga Teroris dan Anggota MUI Pusat yang Ditangkap Densus 88 Sudah Dipantau Sejak 2019

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU