> >

Ketua LSM Antikorupsi Dituding Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya

Hukum | 23 November 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi menyebutkan, tersangka berupaya memeras anggota Polres Jakarta Pusat yang menangani kasus begal berujung kematian karyawati Basarnas.

"Yang bersangkutan ini melakukan pemerasan terhadap anggota satgas kami, satgas begal. Awalnya dia minta sampai Rp 2,5 miliar," kata Hengki, Senin (22/11/2021).

Kronologi

Hengki mengatakan, awalnya kepolisian dari satgas begal sempat mengamankan lima orang pengguna narkoba. Penangkapan itu guna memburu eksekutor begal terhadap karyawati Basarnas yang saat itu masih buron.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, empat orang yang ditangkap itu tidak terkait dengan tindak pidana pembegalan sehingga dikirim ke panti rehabilitasi narkoba.

Baca juga: Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap karena Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar

"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI, maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata Hengki.

Hengki mengatakan, anggota satgas begal itu sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. "Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan LSM tersebut," jelas dia.

Kepas pun sudah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jakpus pada Senin sore.

Hengki menyebutkan, pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan Kepas.

Sebab, tersangka diduga tak hanya sekali melakukan pemerasan. Hal ini dapat dilihat dari video di akun TikTok miliknya.

Baca juga: Bikin Heboh se-Indonesia dengan Berita Bohong, Yana Jadi Tersangka dan Diancam 3 Tahun Bui

Dalam video itu, Kepas mendatangi sejumlah kantor institusi Polri dan pemerintah untuk mencoba mencari kesalahan sebagai modus untuk melakukan pemerasan.

"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," kata Hengki.

Saat ini Kepas telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi juga mendalami keterangan pelaku dan keterlibatan LSM Tamperak dalam kasus pemerasan.

Dan atas atas pernbuatannya, Kepas terancam dijerat dengan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Baca juga: Sidang Perdana Tersangka Kasus Dugaan Terorisme Munarman Bakal Digelar 1 Desember 2021

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU