Kompas TV nasional hukum

Ketua LSM Antikorupsi Ditangkap karena Peras Anggota Polri hingga Rp2,5 Miliar

Kompas.tv - 23 November 2021, 04:35 WIB
ketua-lsm-antikorupsi-ditangkap-karena-peras-anggota-polri-hingga-rp2-5-miliar
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) bernama Kepas Penagean Pangaribuan.

Penangkapan terhadap Kepas Penagean karena yang bersangkutan melakukan pemerasan kepada anggota Polri hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Soal Radikalisme, KSAD Jenderal Dudung: Saya akan Berlakukan Seperti Zaman Pak Soeharto Dulu

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap di Kantor Sekretariat LSM Tamperak yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore.

"Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan dan kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri," kata Hengki di Polres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Senin.

Hengki menjelaskan, dalam aksinya pelaku memberikan pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga.

Bahkan, kata Hengki, Kepas menakut-nakuti anggota serta mengancam akan memviralkan melalui media sosial miliknya di Tiktok dengan akun kepaspenageanpan5. 

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung akan Datangi Papua dan Poso, Ancam Copot Komandan Satuan Jika Tak Berbuat Ini

Hengki mengungkapkan terungkapnya kasus ini berawal ketika pelaku melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas yang saat itu tengah memburu eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Dari hasil perburuan, Satgas berhasil melakukan penangkapan sebanyak lima orang. Dari kelima orang pelaku begal tersebut, semuanya positif menggunakan sabu-sabu dan satu orang di antaranya mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas.

Akhirnya, empat pelaku lain dikirim ke panti untuk direhabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba saat dilakukan penangkapan.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x