> >

Ketua LSM Antikorupsi Dituding Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya

Hukum | 23 November 2021, 10:27 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Think Stock via Kompas.com)

Hengki menyebutkan, pihaknya masih berupaya mengembangkan kasus pemerasan yang dilakukan Kepas.

Sebab, tersangka diduga tak hanya sekali melakukan pemerasan. Hal ini dapat dilihat dari video di akun TikTok miliknya.

Baca juga: Bikin Heboh se-Indonesia dengan Berita Bohong, Yana Jadi Tersangka dan Diancam 3 Tahun Bui

Dalam video itu, Kepas mendatangi sejumlah kantor institusi Polri dan pemerintah untuk mencoba mencari kesalahan sebagai modus untuk melakukan pemerasan.

"Disinyalir banyak korban dari instansi pemerintah yang diperas oleh oknum ketua maupun anggota LSM Tamperak ini," kata Hengki.

Saat ini Kepas telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi juga mendalami keterangan pelaku dan keterlibatan LSM Tamperak dalam kasus pemerasan.

Dan atas atas pernbuatannya, Kepas terancam dijerat dengan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Baca juga: Sidang Perdana Tersangka Kasus Dugaan Terorisme Munarman Bakal Digelar 1 Desember 2021

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU