> >

4 Provinsi dengan UMP 2022 Terendah di Indonesia, Semua di Pulau Jawa

Sosial | 22 November 2021, 08:08 WIB
Salah seorang peserta aksi mengangkat tangan saat unjuk rasa para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (Sumber: Kompas.id/Raditya helabumi)

13. Kalimantan Selatan Rp2.906.473 atau naik 1,01 persen atau Rp29.000 dari UMP 2021 sekitar Rp2.877.177

14. Kalimantan Timur Rp3.014.497 naik 1,1 persen dari sebelumnya Rp2.981.378,72.

15. Sulawesi Utara Rp3.310.723.

16. Sulawesi Barat Rp2.678.863.

17. Sulawesi Selatan Rp3.165.876.

18. Papua Rp3.561.932, jumlah itu naik 1,29 persen atau Rp45.232 dari UMP tahun sebelumnya

19. Jawa Barat Rp1.841.487 atau naik 1,72 persen dari tahun lalu

20. Jawa Timur Rp1.891.567 naik 1,22 persen atau Rp22.790

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022 Sebesar Rp1.812 Juta

Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menyebut keputusan pemerintah menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen, memalukan. 

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat menjelaskan, berdasarkan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan, kenaikan UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724 atau naik Rp37.538.

Sedangkan upah minimum di DKI pada tahun lalu adalah sebesar Rp4.416.186. Sedangkan UMP terendah berada di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011 atau hanya naik Rp14.032 dibanding UMP 2021 sebesar Rp 1.798.979.

"Artinya dengan kenaikan UMP tahun 2022 tertinggi hanya sebesar Rp 37.538 dan kenaikan terendah adalah hanya naik Rp 14.032, ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin," kata Mirah dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).

Ia memaparkan, dalam UU Cipta Kerja, lanjut Mirah, kenaikan upah minimum dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi).

Namun dalam PP No. 36/2021, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah.

Nilai batas atas dan bawah upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.

"Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI, mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi," ujar Mirah.

"Dan ini semakin membuktikan bahwa Pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya," ucap dia.

Baca Juga: Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, Aspek: Memalukan

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU