Kompas TV regional sosial

Ganjar Pranowo Tetapkan UMP Jateng 2022 Sebesar Rp1.812 Juta

Kompas.tv - 22 November 2021, 07:18 WIB
ganjar-pranowo-tetapkan-ump-jateng-2022-sebesar-rp1-812-juta
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tetapkan UMP Jateng 2022. (Sumber: Pemprov Jateng)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

SEMARANG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2022 sebesar Rp1.812.935. Naik 0,78 persen dari tahun sebelumnya. 

Penetapan UMP ini menyertakan aturan wajib bagi perusahaan agar menyusun Struktur dan Skala Upah (Susu) bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Pengumuman UMP termaktub dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik  0,78 % atau sebesar Rp1.812.935.

“UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Ganjar.

Dalam SK tersebut, Ganjar juga menegaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah. Yakni perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

“Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis Ganjar dilansir dari jatengprov.go.id.

Baca Juga: Anies Baswedan Resmi Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022, Segini Besarannya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menjelaskan, penetapan UMP ini telah didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

“Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang satu tahun dan lebih satu tahun, sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan,” kata Sakina.

Sakina menambahkan, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Baca Juga: Tok! UMP Jawa Barat 2022 Naik Rp31 Ribu, Jadi Rp1,84 Juta



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x