> >

Cerita Prodem Soal Laporan Terhadap Luhut dan Erick Thohir Ditolak Polda dan Akhirnya Diterima

Hukum | 17 November 2021, 17:22 WIB

 

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jaya, Selasa (16/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jayaterkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR), sebanyak dua kali.

Laporan pertama dilakukan pada hari Senin (15/11/2021) namun ditolak.

Tak patah arang, Selasa (16/11/2021) pukul 13.30 WIB, Prodem kembali ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan yang sama.

Proses laporan tersebut cukup memakan waktu beberapa jam.

Kemudian sore sekitar pukul 16.40 WIB, Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule ditemani beberapa anggota lainnya keluar dari Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sambil mengucap syukur bahwa laporan tersebut akhirnya diterima.

Baca juga: Akhirnya, Laporan Prodem Terhadap Luhut dan Erick Thohir Terkait Bisnis PCR Diterima Polisi

"Laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," ucap Iwan Sumule di hadapan beberapa wartawan yang sudah menunggu, Selasa.

Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Lantas, Iwan menjelaskan perihal kenapa laporan awal Prodem sempat ditolak Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan terjadi kendala yang disebabkan kesalahpahaman komunikasi terkait dasar hukum yang diajukan Prodem terhadap Luhut dan Erick Thohir.

"Para penerima laporan (polisi) ini berpikir bahwa kita melaporkan Bapak Luhut dan Bapak Erick dalam persoalan korupsi," kata Iwan.

"Sementara yang kami laporkan bukan permasalah korupsi, tetapi adalah dugaan pelanggaran pidana terkait dengan kolusi dan nepotisme," terangnya.

Baca juga: Gagal Mediasi, Luhut akan Lanjut Kasus Haris Azhar dan Fatia ke Pengadilan: Sekali-kali Biar Belajar

Adapun pelanggaran yang dimaksudkan Prodem yaitu pelanggaran pidana Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Dia menyebut kedua pejabat tersebut patut diduga melanggar pasal 5 ayat 4 yang berbunyi "Tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme" serta pasal 21 dan pasal 22.

Menurut Iwan, Luhut sendiri sudah mengakui kepemilikan saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI) yang merupakan salah satu perusahaan penyelenggara tes PCR. 

Di dalam PT GSI juga ada kepemilikan saham dari pengusaha Garibaldi Thohir yang merupakan saudara kandung Erick.

Baca juga: Hariz Azhar Siap Bertemu Luhut di Pengadilan

Iwan menyatakan dua fakta yang telah diakui tersebut mengindikasikan adanya praktik kolusi dan nepotisme.

"Itu pengkhinatan cita-cita perjuangan reformasi yang tuntutan utamanya adalah pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Dipertontonkan penyelenggara negara. Kami geram bercampur sedih," ujarnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU