> >

Cerita Prodem Soal Laporan Terhadap Luhut dan Erick Thohir Ditolak Polda dan Akhirnya Diterima

Hukum | 17 November 2021, 17:22 WIB

 

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jaya, Selasa (16/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir ke Polda Metro Jayaterkait bisnis tes Polymerase Chain Reaction (PCR), sebanyak dua kali.

Laporan pertama dilakukan pada hari Senin (15/11/2021) namun ditolak.

Tak patah arang, Selasa (16/11/2021) pukul 13.30 WIB, Prodem kembali ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan yang sama.

Proses laporan tersebut cukup memakan waktu beberapa jam.

Kemudian sore sekitar pukul 16.40 WIB, Ketua Majelis Prodem Iwan Sumule ditemani beberapa anggota lainnya keluar dari Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sambil mengucap syukur bahwa laporan tersebut akhirnya diterima.

Baca juga: Akhirnya, Laporan Prodem Terhadap Luhut dan Erick Thohir Terkait Bisnis PCR Diterima Polisi

"Laporan terhadap Bapak Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir akhirnya diterima oleh Polda Metro Jaya," ucap Iwan Sumule di hadapan beberapa wartawan yang sudah menunggu, Selasa.

Laporan tersebut tertuang dalam LP Nomor LP/B/5734/XI/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya.

Lantas, Iwan menjelaskan perihal kenapa laporan awal Prodem sempat ditolak Polda Metro Jaya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU