> >

Indonesia Bersiap Kurangi Sampah Plastik di Laut hingga 70 Persen pada 2025

Sosial | 16 November 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi sampah plastik yang mencemari laut Indonesia. Sampah plastik memenuhi tepian pantai di Cilincing, Jakarta Utara. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana menurunkan volume sampah plastik di laut Indonesia hingga 70 persen pada 2025 mendatang.

Target tersebut disampaikan langsung oleh Perencana Ahli Madya Direktorat Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Erik Armundito.

"Penanganan sampah plastik yang ada di laut, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres)," kata Erik kala menghadiri webinar bertajuk #GenerasiPilahPlastik, Selasa (16/11/2021).

"Untuk targetnya, (yakni) menurunkan hingga 70 persen pada tahun 2025 melalui rencana aksi penanganan sampah plastik di laut," imbuhnya.

Baca Juga: Tangani Sampah Sumbat Aliran Air, DLH Jakarta Siapkan 4 Mode Cegah Banjir

Adapun, peraturan yang dimaksud Erik adalah Perpres Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Plastik.

Di samping itu, pemerintah juga mempunyai rencana strategi nasional dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya, yang disingkat Jakstranas.

Melalui Jakstranas, jumlah sampah rumah tangga diharapkan dapat berkurang hingga 30 persen dan pengelolaannya mencapai 70 persen pada 2025.

Kemudian, sebagai langkah kolaboratif, para produsen produk kemasan juga diminta untuk membuat peta jalan dari sampah plastik yang dihasilkan.

Dengan begitu, upaya dalam mengurangi sampah dapat ditingkatkan lewat pembatasan daur ulang dan pemanfaatan kembali kemasan plastik.

Tak ketinggalan, pemerintah pun akan menggandeng sejumlah pihak seperti pebisnis, organisasi, akademisi, media, dan konsumen itu sendiri untuk menggairahkan pengelolaan sampah yang baik.

Baca Juga: Warga Protes Adang Truk Sampah dari Tangsel, Muatannya Dibuang di Kantor Kelurahan dan Kecamatan

Erik menambahkan, dalam mengelola sampah, Kementerian PPN/Bappenas sendiri memiliki kebijakan berupa pengembangan ekonomi sirkular.

Ekonomi sirkular tersebut mengadopsi pendekatan 5R yaitu reduce, reuse, recycle, refurbish, dan renew.

Sementara itu, soal sumber pendanaan, pemerintah telah meningkatkan penanganan sampah plastik baik untuk pemilahan, pengumpulan, dan penanganan, melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

DAK itu merupakan yang termasuk dalam bidang lingkungan hidup yang diberikan kepada pemerintah daerah (Pemda) masing-masing untuk mengelola sampahnya.

Selain itu, sumber pendanaan untuk mengelola sampah yang diterima Pemda juga dapat berasal dari hibah atau bantuan negara lain.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU