> >

Kemenag: Permendikbud Aturan Bagus, Kalau Ada Pelecehan Seksual, Rektor akan Bergerak

Update | 13 November 2021, 14:43 WIB
Prof Nizar Ali dari Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pandangannya tentang Permendikbud 30 PPKS. (Sumber: ANTARA)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Polemik tentang Permendikbud 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) terus mengemuka dan jadi perbincangan publik. Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali menilai aturan tersebut bagus.

Menurut Nizar, tak ada alasan untuk tidak mendukung aturan ini. Bahkan, ia menilai, aturan ini memberikan kewenangan kepada rektor dan jajaran di lingkup universitas untuk bergerak jika kekerasan seksual.

“Rektor nanti sebagai penanggung jawab. Jadi nanti kalau ada civitas akademika yang dilecehkan, rektor akan bergerak," kata Nizar dalam sebuah acara di Palembang, Jumat (12/11/2021), sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Permendikbud PPKS Cetusan Nadiem Panen Dukungan, Gusdurian hingga UI

Nizar yang merupakan Guru Besar dan Profesor bidang Ilmu Tarbiyah dan Pendidikan di UIN Sunan Kalijaga itu juga menegaskan, Permendikbud ini untuk melindungi khususnya perempuan, dari kejahatan seksual.

Dia pun menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan lembaga maupun perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah kewenangan Kemenag agar mendukung Permendikbud PPKS tersebut.

Para rektor didorong untuk membuat satuan kerja (satker) masing-masing sebagai langkah dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang bersih dari kekerasan seksual dan melindungi hak-hak perempuan.

“Karena itu, aturan ini sangat bagus. Memberikan perlindungan pada kaum perempuan dari tindakan-tindakan kekerasan seksual. Maka, Kementerian Agama tidak ada alasan untuk tidak mendukung," ujarnya.

Baca Juga: Permendikbud 30 Dinilai Bagian dari Jihad Melindungi Orang

Konteks Permendikbud dan Kesalahan Persepsi Legalisasi Zina

Nizar menjelaskan Permendikbud ini harus dipahami secara utuh tanpa dilepaskan dari konteks.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU