> >

Kemenag: Permendikbud Aturan Bagus, Kalau Ada Pelecehan Seksual, Rektor akan Bergerak

Update | 13 November 2021, 14:43 WIB
Prof Nizar Ali dari Kementerian Agama (Kemenag) memberikan pandangannya tentang Permendikbud 30 PPKS. (Sumber: ANTARA)

Aturan ini, menurutnya, memberi ruang dan payung bagi para korban kekerasan seksual agar berani berbicara serta dapat mengakomodir hak-hak korban.

Di satu sisi, Permendikbud ini juga menjadi semacam benteng yang akan menutup ruang gerak para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

Nizar mengakui, ada beberapa frasa yang diperdebatkan sejumlah pihak, utamanya Pasal 5 ayat (2), yakni "tanpa persetujuan korban" yang menurutnya merupakan kesalahan persepsi saja.

Baca Juga: Di Balik Fatwa Ijtima Ulama MUI Soal Permintaan Cabut atau Revisi Permendikbud 30 PPKS

Menurut Nizar, pasal tersebut tidak berarti "melegalkan zina di lingkungan kampus", tetapi justru melindungi perempuan dari segala macam bentuk kekerasan seksual yang dialaminya.

“Kekerasan seksual tidak hanya fisik, tetapi nonfisik (verbal), seperti gurauan atau panggilan yang merendahkan perempuan. Nah konteks ini, di Permendikbud ini adalah konteks untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelecehan seksual,” tambahnya.

Jadi, kata dia,  tidak ada dalam Permendikbud itu kata-kata yang melegalkan zina. 

“Tidak ada sama sekali yang mengatakan melegalkan zina. Itu salah besar," kata dia.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU