> >

Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik di Kasus Labura

Hukum | 27 Oktober 2021, 17:34 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021). Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa laporan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa laporan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, Dewas tidak memiliki kepentingan untuk melindungi pihak yang dilaporkan. 

Menurutnya, sepanjang laporan tersebut benar, tentu Dewas akan melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur

"Setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Tumpak juga membantah pihaknya melindungi Lili Pintauli Siregar dengan menolak laporan terkait dugaan pelanggaran etik. Pihaknya akan memeriksa laporan sepanjang laporan tersebut sesuai prosedur.    

"Sama sekali tidak benar, apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Tumpak.

Sebelumnya, Novel Baswedan mendapat informasi bahwa laporan dirinya bersama Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar ditolak Dewas KPK.

Baca Juga: Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura

Novel mengingatkan tugas Dewas KPK adalah pengawasan dan menelisik pelanggaran pimpinan atau pegawai KPK. 

Jika ada laporan, Dewas bisa mencari bukti sendiri atau minta kepada pelapor.

"Ada info Dewas tolak laporan saya dan rekan terkait dengan pimpinan KPK. Tugas Dewas adl pengawasan, dan menelisik pelanggaran pimpinan atau pegawai KPK. Kalau ada laporan Dewas bisa cari bukti sendiri atau minta kepada pelapor buktinya. Kok tolak laporan, mau awasi atau lindungi?" ujar Novel Baswedan dalam akun Twitter pribadinya @nazaqistsha, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Kecewa Laporannya terhadap Lili Pintauli Ditolak, Dewas Sebut Masih Sumir

Adapun laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yakni melakukan komunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, yaitu Darno. 

Hal ini diketahui lantaran perkara tersebut ditangani oleh Novel maupun Rizki. 

"Perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya. Dugaan perbuatan saudari LPS (Lili Pintauli Siregar) saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu saudara Darno," ujar Novel, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Stepanus Robin Tak Bekerja Sendiri Main Perkara di KPK: Enggak Logis

Menurut Novel, dalam komunikasi tersebut diduga ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus yang saat itu menjadi tersangka KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

Kepentingannya yakni untuk menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labura Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada.

Fakta tersebut, sambung Novel, telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat pemeriksaan. Bahkan Khairuddin juga menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki berupa foto-foto pertemuan antara Lili dengan Darno.
 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU