> >

Dewas KPK Bantah Lindungi Lili Pintauli terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik di Kasus Labura

Hukum | 27 Oktober 2021, 17:34 WIB
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (31/5/2021). Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa laporan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Sumber: Tangkapan Layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa laporan mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, Dewas tidak memiliki kepentingan untuk melindungi pihak yang dilaporkan. 

Menurutnya, sepanjang laporan tersebut benar, tentu Dewas akan melakukan sidang etik terhadap Lili Pintauli.

Baca Juga: ICW: Pendapat Dewas KPK yang Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Prematur

"Setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10/2021).

Tumpak juga membantah pihaknya melindungi Lili Pintauli Siregar dengan menolak laporan terkait dugaan pelanggaran etik. Pihaknya akan memeriksa laporan sepanjang laporan tersebut sesuai prosedur.    

"Sama sekali tidak benar, apa kepentingan Dewas melindungi LPS (Lili Pintauli Siregar)," ujar Tumpak.

Sebelumnya, Novel Baswedan mendapat informasi bahwa laporan dirinya bersama Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar ditolak Dewas KPK.

Baca Juga: Novel kembali Laporkan Lili Pintauli ke Dewas KPK, Kali Ini Soal Komunikasi dengan Cakada Labura

Novel mengingatkan tugas Dewas KPK adalah pengawasan dan menelisik pelanggaran pimpinan atau pegawai KPK. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU