> >

Pemerintah Indonesia Jadi Otoritas yang Minta Penghapusan Konten Terbanyak ke Google

Hukum | 24 Oktober 2021, 20:25 WIB
Ilustrasi Google. Google merilis data baru tentang permintaan penghapusan konten pada 21 Oktober 2021. Hasilnya, pemerintah Indonesia menjadi pihak yang meminta penghapusan konten terbanyak. (Sumber: iStock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia tercatat menjadi pemerintahan yang meminta penghapusan konten terbanyak menurut jumlah item ke Google. Hal tersebut diungkapkan dalam laporan transparansi Google.

Laporan bertajuk Content Removal Transparency Report itu dirilis pada 21 Oktober 2021. Google merilis data baru tentang permintaan penghapusan konten dari Januari-Juni 2021.

Hasilnya, otoritas dari Indonesia memimpin klasemen permintaan penghapusan konten berdasarkan jumlah item. Melansir data Google, sejak Januari-Juni 2021, Indonesia meminta penghapusan 254.461 item konten.

Totalnya, pemerintah Indonesia telah meminta penghapusan 254.922 item konten sejak 2019.

Baca Juga: Daftar Lowongan Kerja dari Google hingga BCA, Yuk Cek Persyaratannya

Otoritas informasi yang mana menginduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi entitas yang mengajukan penghapusan konten terbanyak.

Sejak 2019, otoritas informasi Indonesia telah meminta penghapusan 254.791 item konten.

Permintaan otoritas informasi pun menjadi sebab Indonesia menduduki peringkat satu pada periode Januari-Juni 2021. Pasalnya, dalam periode ini, mereka mengajukan penghapusan 254.399 item konten.

Selain otoritas informasi, elemen pemerintahan Indonesia yang meminta penghapusan konten di antaranya militer, kepolisian, serta perintah pengadilan.

Setelah Indonesia, urutan negara yang meminta penghapusan konten paling banyak menurut jumlah item adalah Rusia, Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brasil.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU