> >

PPKM Masuk Level 2, 59 Ruang Terbuka Hijau di Jakarta Sudah Bisa Dikunjungi

Sosial | 22 Oktober 2021, 19:35 WIB
Ilustrasi ruang terbuka hijau di perkotaan. Sebanyak 59 ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakarta sudah bisa dikunjungi oleh masyarakat. (Sumber: pexels)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 59 ruang terbuka hijau (RTH) di DKI Jakarta sudah bisa dikunjungi oleh masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan izin pembukaan RTH untuk umum. Pembukaan ini setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jakarta masuk pada level 2. 

Kepala Pusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo menjelaskan, ruang terbuka hijau akan beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00-17.00 WIB.

Ivan meminta masyarakat yang ingin berkegiatan di RTH wajib menjalankan protokol kesehatan. Namun, sarana olahraga dan permainan anak yang ada di RTH belum bisa digunakan.

Baca Juga: Penelitian: Semakin Banyak Ruang Terbuka Hijau, Masyarakat Perkotaan Semakin Bahagia

"Pengunjung RTH wajib menunjukkan bukti telah divaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi maupun JAKI," ujar Ivan.

Ivan menjelaskan, jumlah pengunjung RTH maksimal 25 persen kapasitas tampung. Untuk anak di bawah usia 12 tahun diizinkan berkunjung ke RTH dengan pendampingan orang tua. 

"Meski sudah dibuka untuk umum, namun sarana olahraga dan permainan anak belum boleh digunakan," ujar Ivan.

Pembukaan RTH ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Nomor 263 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Taman, Jalur Hijau, Hutan Kota, Kebun Bibit, Taman Margasatwa Ragunan, dan Pembatasan Aktivitas di Taman Pemakaman Umum Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Covid-19.

Baca Juga: DKI Jakarta PPKM Level 2, Transjakarta Beroperasi dengan Kapasitas Penumpang 100 Persen

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU