> >

LPSK Minta Warga yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Tidak Takut Melapor

Hukum | 22 Oktober 2021, 15:35 WIB
Logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK meminta warga yang menjadi korban pinjol ilegal agar tidak takut untuk melapor. (Sumber: KOMPAS.com/SRI LESTARI)

Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan, hingga Kamis (21/10/2021) kemarin, kepolisian telah mengungkap 13 kasus usaha pinjol ilegal yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran kepolisian mulai Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Kalbar dan Polda Jateng.

Baca juga: Polisi Tangkap 45 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal dalam Satu Minggu

Dari 13 kasus tersebut, sebanyak 57 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pinjol ilegal tersebut secara subjektif dan objektif tidak memenuhi unsur keperdataan sehingga tindakan mereka ilegal," ungkapnya.

Lebih lajut, Agus menuturkan upaya pemberantasan pinjol ilegal ini masih akan terus dilakukan sehingga tidak ada lagi masyarakat yang merasa resah dan dirugikan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU