> >

LPSK Minta Warga yang Jadi Korban Pinjol Ilegal Tidak Takut Melapor

Hukum | 22 Oktober 2021, 15:35 WIB
Logo Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK meminta warga yang menjadi korban pinjol ilegal agar tidak takut untuk melapor. (Sumber: KOMPAS.com/SRI LESTARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung upaya pemerintah dan Polri untuk memberantas pelaku usaha pinjaman online (pinjol) ilegal yang banyak merugikan masyarakat.

Dalam hal ini, LPSK akan ikut turun memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan pelapor selama proses peradilan mulai dari penyelidikan sampai peradilan," kata Wakil Ketua Edwin Partogi saat konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Edwin mengatakan, LPSK telah melakukan pendalaman ke sejumlah korban pinjol ilegal yang berhasil ditindak oleh pihak kepolisian.

LPSK menemukan para pelaku usaha pinjol menawarkan pinjaman yang sangat mudah dan cepat kepada korban namun dengan bunga yang tinggi.

Baca juga: Terungkap, Pinjol Kenakan Bunga Harian ke Nasabah Sampai 10%, Utang Rp5 Juta Bisa Jadi Rp80 Juta

"Di mana peminjaman sangat mudah dan cepat namun bunganya tinggi," ungkapnya.

Oleh karena itu, Edwin kembali menegaskan kepada masyarakat agar tidak takut untuk melapor.

"Jangan ragu mengajukan perlindungan ke LPSK, kami siap memberikan perlindungan," ujarnya.

"Caranya mudah bisa datang langsung, bisa lewat email di website LPSK, atau bisa melalui melalui call center 148," tambahnya.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU