> >

Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi Tolak Berdamai, Pengacara: Proses Hukum Harus Terus Jalan

Hukum | 20 Oktober 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Akbar menyatakan korban dan pihak keluarga enggan berdamai dengan terduga pelaku asusila. (Sumber: Koreaboo)

PALU, KOMPAS.TV - Kuasa hukum atau pengacara perempuan korban pemerkosaan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Akbar menyatakan korban dan pihak keluarga enggan berdamai dengan terduga pelaku asusila. Mereka ingin proses hukum yang kini dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng terus berjalan.

"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata Andi Akbar, di Palu, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut, Andi Akbar menjelaskan bahwa sikap korban dan keluarga semata-mata dilakukan demi tidak terulangnya lagi perbuatan serupa. Bahkan lebih jauh, pihaknya menyebut agar tidak ada lagi perempuan yang mengalami peristiwa memilukan seperti yang dialami korban berinisial S ini.

Pihaknya berharap, pelaku pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatan asusilanya.

"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Yakinkan Keluarga Korban akan Profesional Usut Kasus Tindak Asusila Kapolsek Parimo

Kendati demikian, Andi Akbar mengapresiasi langkah cepat dan sigap Polda Sulteng yang langsung mengusut dan mencopot kapolsek berpangkat Iptu dan berinisial IDGN itu dari jabatannya. Ia meminta Polda Sulteng mengusut kasus tersebut secara adil tanpa memandang bulu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," katanya.

Oknum kapolsek berpangkat Iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Sulteng) akan bertindak tegas dan profesional soal dugaan tindak asusila yang dilakukan Kapolsek Parigi Moutong (Parimo) Iptu IDGN.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi saat mengunjungi keluarga anak tersangka yang diduga diperkosa Kapolsek Parimo.

Tak hanya itu, Irjen Rudy juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengganti Kapolsek Parimo.

"Saya datang ke sini menunjukkan keseriusan kita menangani masalah yang ada di Parigi, termasuk Kapolsek yang kita ganti," tegas Irjen Rudy seperti dilansir dari TribunPalu, Selasa (19/10/2021).

Baca Juga: Anggota Komisi III: Kapolsek Parigi Tak Hanya Diproses Etik, tapi Dipidana

Diketahui, saat mengunjungi korban dugaan tindakan asusila, Kapolda Sulteng ditemani oleh Bupati dan Wakil Bupati Parimo serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

"Kita datangi rumah korban, meyakinkan bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah," ujarnya.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU