> >

Korban Pemerkosaan Kapolsek Parigi Tolak Berdamai, Pengacara: Proses Hukum Harus Terus Jalan

Hukum | 20 Oktober 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Akbar menyatakan korban dan pihak keluarga enggan berdamai dengan terduga pelaku asusila. (Sumber: Koreaboo)

PALU, KOMPAS.TV - Kuasa hukum atau pengacara perempuan korban pemerkosaan Kapolsek Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Akbar menyatakan korban dan pihak keluarga enggan berdamai dengan terduga pelaku asusila. Mereka ingin proses hukum yang kini dilakukan Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng terus berjalan.

"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan. Kami mendampingi korban dan keluarga melaporkan ke Polda Sulteng atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan tipu muslihat," kata Andi Akbar, di Palu, Selasa (19/10/2021).

Lebih lanjut, Andi Akbar menjelaskan bahwa sikap korban dan keluarga semata-mata dilakukan demi tidak terulangnya lagi perbuatan serupa. Bahkan lebih jauh, pihaknya menyebut agar tidak ada lagi perempuan yang mengalami peristiwa memilukan seperti yang dialami korban berinisial S ini.

Pihaknya berharap, pelaku pemerkosaan dapat dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatan asusilanya.

"Harapan kami oknum kapolsek tersebut tidak hanya dipecat, tapi juga dijatuhi hukuman yang setimpal atas perbuatannya berbuat asusila kepada remaja perempuan yang merupakan anak seorang tersangka yang ditahan di Parimo," ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Sulteng Yakinkan Keluarga Korban akan Profesional Usut Kasus Tindak Asusila Kapolsek Parimo

Kendati demikian, Andi Akbar mengapresiasi langkah cepat dan sigap Polda Sulteng yang langsung mengusut dan mencopot kapolsek berpangkat Iptu dan berinisial IDGN itu dari jabatannya. Ia meminta Polda Sulteng mengusut kasus tersebut secara adil tanpa memandang bulu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Suparnoto menerangkan saat ini pemeriksaan di Propam Polda Sulteng masih terus berjalan dan telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pihak keluarga korban, korban, hingga pengelola hotel tempat keduanya berbuat asusila.

"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," katanya.

Oknum kapolsek berpangkat Iptu tersebut, kata Didik, juga telah dicopot dari jabatannya sebagai kapolsek. Saat ini ia bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sulteng.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU