> >

Simak Aturan Perjalanan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021: Naik Pesawat Wajib PCR

Update | 19 Oktober 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi. Penumpang pesawat udara membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). (Sumber: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel di Pulau Jawa dan Bali hingga 1 November 2021.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga membuat aturan baru perjalanan domestik selama perpanjang PPKM tersebut. 

Khusus, syarat perjalanan udara kembali diperketat. Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, bukan antigen.

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Selain itu, disebutkan juga bahwa pelaku perjalanan udara domestik wajib menunjukkan hasil PCR (H-2) negatif. 

Aturan tersebut berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria PPKM Level 1-3, dan perjalanan di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Aturan Terbaru PPKM, Naik Pesawat Wajib Tes PCR 

Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelaku perjalanan kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) juga dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksin dosis kedua.

Namun saat ini, hasil tes antigen (H-1) tidak lagi digunakan sebagai syarat perjalanan untuk moda transportasi udara.

Untuk lebih lengkapnya, berikut syarat perjalanan udara domestik dalam aturan PPKM terbaru.

Untuk penumpang pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan harus menunjukkan hasil tes PCR negatif (H-2) sebelum keberangkatan. 

Sementara pengguna mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes antigen non-reaktif (H-1) sebelum keberangkatan.

Adapun sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya harus sudah divaksin dua kali dan dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik 

Sopir yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, antigen akan berlaku selama 7 hari. Sedang sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Baca Juga: PPKM Turun ke Level 2, Seluruh Tempat Wisata Bantul Kembali Buka

Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta adendumnya.

Seiring dengan adanya perubahan tersebut, Kemenhub saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 untuk melakukan penyesuaian persyaratan perjalanan sesuai dengan Inmendagri terbaru.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," kata Novie.

Baca Juga: Pemprov DKI Targetkan Penambahan 1.000 Sekolah untuk PTM di PPKM Level Dua

Penulis : Hedi Basri Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU