> >

Indonesia Butuh UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Sejumlah Manfaatnya

Hukum | 18 Oktober 2021, 22:02 WIB
Ilustrasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang dibutuhkan masyarakat saat ini. (Sumber: Unsplash/Dan Nelson)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih digodok di DPR RI. Sejumlah pihak mendorong agar DPR segera mengesahkan aturan itu.

Salah satunya adalah Chairman of Indonesia Services Dialogue (ISD) Board of Directors Yos Adiguna Ginting. Yos membeberkan sejumlah manfaat RUU PDP.

Menurutnya, aturan perlindungan data pribadi masyarakat akan memberikan kepastian regulasi dalam pengembangan ekosistem ekonomi digital.

Baca Juga: Waspada Data Pribadi Dicuri untuk Akses Aplikasi Pinjol, Ini Pencegahannya

“Rancangan ini diharapkan dapat menciptakan kepastian regulasi bagi sektor jasa, menciptakan inisiatif bagi pemerintah, dan pelaku usaha untuk berinovasi serta mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Indonesia,” ujar Yos Ginting dalam seminar daring, Senin (18/10/2021), dikutip dari Antara.

Yos juga menilai bahwa masyarakat juga sangat membutuhkan pembahasan RUU PDP yang optimal.

Hal ini karena aturan itu akan menjadi payung hukum dari semua proses hukum terkait pengelolaan data pribadi. Mulai layanan paylater atau pinjaman online hingga penegakan hukum.

Yos Ginting pun mendesak pemangku kepentingan segera menyelesaikan pembahasan RUU PDP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Ia mengatakan, RUU PDP dapat mempercepat penggunaan teknologi pada masa depan sesuai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi hingga memberikan rasa aman pada masyarakat.

Terlebih, Yos menyebut ada ratusan negara yang telah mengesahkan aturan serupa untuk melindungi masyarakatnya.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU