> >

Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari karena Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp5 Miliar

Hukum | 18 Oktober 2021, 15:03 WIB
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca Juga: MAKI Desak KPK Jadikan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai Tersangka Penyuap Robin Pattuju

Dalam perkara ini Robin dan Maskur diduga menerima suap senilai total Rp11,5 miliar.

Selain dari Rita dan Usman, suap itu disebut jaksa berasal dari mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado senilai Rp3,5 miliar.

Pemberian itu diduga jaksa untuk mengurus perkara dugaan korupsi di Kabupaten Lampung Tengah.

Baca Juga: Novel Baswedan Yakin Stepanus Robin Tak Bekerja Sendiri Main Perkara di KPK: Enggak Logis

Suap juga diberikan oleh Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp507,39 juta.

Terakhir, suap diberikan oleh mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial senilai Rp1,695 miliar untuk mengurus perkara jual beli jabatan.

Baca Juga: KPK Buka Pintu Kerja Sama dengan IM57+ Institute, Lembaga Buatan Novel Baswedan Cs

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU