> >

Jaksa Hadirkan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari karena Diduga Suap Eks Penyidik KPK Rp5 Miliar

Hukum | 18 Oktober 2021, 15:03 WIB
Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10/2021).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai saksi.

Baca Juga: Azis Syamsuddin Disebut Bantu Rita Widyasari Cari Sertifikat untuk Jaminan Pengurusan Kasus

Sebab, dalam dakwaan jaksa, Rita diduga turut memberikan suap sebesar Rp5,197 miliar pada kedua terdakwa Stepanus Robin dan Maskur Husain.

Uang tersebut diduga untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pencucian uang.

“Rencana saksi untuk sidang SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan MH (Maskur Husain) adalah Rita Widyasari,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Sering Kunjungi Rita Widyasari di Lapas

Selain Rita, kata Ali, ada empat saksi lain yang juga dihadirkan.

Mereka adalah Adelia Safitri, Usman Effendi, Iwan Nugraha dan Evodie Demas. Usman Effendi diduga juga merupakan penyuap Robin dan Maskur.

Jaksa menerangkan Usman adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang diduga memberi uang senilai Rp 525 juta.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU