Kompas TV nasional peristiwa

Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Sering Kunjungi Rita Widyasari di Lapas

Kompas.tv - 20 September 2021, 16:34 WIB
eks-penyidik-kpk-robin-pattuju-sering-kunjungi-rita-widyasari-di-lapas
Tersangka mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kanan) dan tersangka Maskur Husain (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS. TV - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi melanjutkan sidang kasus dugaan suap eks penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Robin Pattuju dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang tersebut terungkap bahwa Robin Pattuju kerap mengunjungi Mantan Bupati Kutai Kertanegara RIta Widyasari di Lapas Perempuan Tangerang.

“Ke Lapas Perempuan Tangerang lebih dari dari tiga kali untuk bertemu dengan Bu Rita Widyasari," kata saksi Agus Susanto, dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor seperti dikutip ANTARA, Senin (20/9/2021).

Saksi Agus,  merupakan anggota Polri tahun 2002—2011. Dia mengaku mengenal Robin sejak 2018. Pada 2020, Robin menjadikan Agus sebagai sopirnya.

Rita Widyasari sendiri  disebut dalam dakwaan, memberikan uang kepada Robin Pattuju sekitar Rp 5,197  miliar.  Uang itu untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait dengan TPPU dan peninjauan kembali (PK).

Baca Juga: MAKI Desak KPK Jadikan Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari sebagai Tersangka Penyuap Robin Pattuju


Menurut Dakwaan Awalnya pada bulan Oktober 2020, Robin dikenalkan kepada Rita oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin.

Seminggu kemudian Robin bersama Maskur datang ke Lapas Kelas IIA Tangerang menemui Rita Widyasari dan menyampaikan dirinya merupakan penyidik KPK dengan memperlihatkan kartu identitas penyidik KPK serta memperkenalkan Maskur sebagai pengacara.

Pada saat itu, Robin dan Maskur meyakinkan Rita bahwa mereka bisa mengurus pengembalian aset-aset yang disita KPK terkait dengan TPPU dan PK yang diajukan Rita dengan imbalan sejumlah Rp10 miliar.

Bila pengembalian aset berhasil, Maskur meminta bagian 50 persen dari total nilai aset.

Agus juga menceritakan sejak menjadi sopir bagi Robin, dia sering mengunjungi Lapas Sukamiskin Bandung untuk bertemu bos PT Gloria Karsa Radian Azhar.

Radian Azhar sendiri telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah menyuap Kepala lapas Sukamiskin Bandung Wahid Husen.

“Kalau ke lapas Sukamiskin tiga kali bertemu dengan pak Radian Azhar, ada urusan bisnis,” katanya.

Baca Juga: Ternyata, Azis Syamsuddin Bapak Asuh Stepanus Robin Pattuju

Dalam sidang itu, Agus juga menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merupakan bapak asuh Robin Pattuju.

"Saya pernah mengantar Pak Stepanus Robin ke kediaman bapak asuh beliau, ke Lapas Tangerang dan lapas Sukamiskin. Bapak asuh beliau Pak Azis Syamsuddin," ujarnya.

Selain bertugas untuk mengantar Robin ke berbagai tempat, Agus juga pernah meminjamkan KTP-nya untuk Robin saat menukarkan mata uang asing ke money changer.

Penukaran itu pada tanggal 5 Agustus 2020, 12 Agustus 2020, 26 Agustus 2020, 8 Januari 2021, dan 9 Februari 2021.

"Menggunakan KTP saya tetapi lupa perincian uangnnya," ungkap Agus.

Setelah uang ditukarkan, Agus mengungkapkan bahwa dirinya dan Robin lalu mengantarkan uang tersebut kepada Maskur Husain.

"Saya antar uang selalu bersama Pak Robin, ada ke pengadilan ini di basement kemudian di rumah makan Borero, di parkiran mal tetapi saya kurang hafal malnya di Jakarta, di bengkel di Kemayoran lalu di apartemen Sudirman Park," kata Agus.

Baca Juga: JPU Tuntut Rita Widyasari 15 Tahun Penjara


Agus mengaku tidak tahu mendetail kasus apa yang diurus Robin di KPK tetapi dia yakin Robin mengurus beberapa perkara.

"Saya tidak tahu hal-hal detail. Akan tetapi, yang saya dengar beliau urus perkara-perkara di KPK, itu saya dengar dari pembicaraan Pak Robin dan Maskur," ungkap Agus.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima dari M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000,00 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsudin adalah Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi nonaktif, Usman Effendi adalah Direktur PT Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat, dan Rita Widyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x