> >

Lion Air Terapkan Tarif Baru Tes PCR, Berikut Rincian dan Persyaratan Lengkapnya

Update | 16 Oktober 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi pelayanan kesehatan oleh Lion Air. Mulai hari ini, Sabtu (16/10/2021), PT Lion Air Group memberlakukan tarif baru untuk uji kesehatan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli)

Sementara itu, Rapid Diagnostic Test Antigen (RDT-Antigen) edngan biaya sebesar Rp35.000 juga masih berlaku secara nasional di mitra kerjasama fasilitas kesehatan, dengan keberangkatan dari bandara sesuai persyaratan perjalanan udara yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan 18 Negara Masuk Indonesia Kecuali Singapura, Luhut: Belum Penuhi Syarat WHO

Syarat Tes PCR Lion Air

Untuk dapat melaksanakan tes PCR dengan layanan dari LIon Air, pelaku perjalanan udara harus memenuhi beberapa syarat berikut ini terlebih dahulu.

  • Hanya berlaku bagi calon penumpang dengan tiket penerbangan Lion Air Group
  • Baik tes PCR maupun Antigen, kuponnya dapat dibeli bersamaan saat pembelian tiket pesawat
  • Atau, kupon dapat dibeli maksimal 30 jam sebelum keberangkatan, untuk tes PCR. Sedangkan, untuk tes Antigen, kuponnya bisa dibeli hingga 3 jam sebelum keberangkatan
  • Tapi, jika belum memiliki kupon tes PCR ataupun Antigen hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelum kerangkatan, calon penumpang bisa melakukan uji kesehatan tersebut dengan cukup menunjukan tiket pesawat yang valid dan identitas resmi
  • Proses pengambilan sampel untuk tes PCR dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan
  • Jika tes PCR yang telah dijalani menunjukan hasil positif, maka calon penumpang dapat melakukan proses reschedule atau refund tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan

Baca Juga: Penting! Syarat Keberangkatan dan Kedatangan Pelaku Perjalanan Internasional di Bandara Bali

Syarat Melakukan Perjalanan dengan Pesawat

Sebelumnya, yang tak kalah penting dan sifatnya wajib bagi setiap calon penumpang pesawat adalah mengetahui syarat untuk melakukan perjalanan udara.

Maka dari itu, berikut rincian syarat untuk bisa melakukan perjalanan udara dengan menggunakan peswat.

  • Melakukan uji kesahatan Covid-19
  • Memiliki aplikasi PeduliLindungi guna mengintegrasikan hasil tes pemeriksaan Covid-19 yang telah dilakukan dan sertifikat vaksinasinya
  • Mengikuti proses validasi dan pemeriksaan dokumen, mulai dari pemindaian kode batang atau barcode di aplikasi PeduliLindungi hingga menunjukkan keterangan hasil negatif tes uji Covid-19 dan setifikat vaksinasi
  • Menjalani pemeriksaan keamanan tahap pertama dan kedua oleh petugas aviation security di bandara
  • Tak lupa, seluruh awak kabin pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan, dan mematuhi protokol kesehatan.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU