Kompas TV nasional update corona

Pemerintah Izinkan 18 Negara Masuk Indonesia Kecuali Singapura, Luhut: Belum Penuhi Syarat WHO

Kompas.tv - 12 Oktober 2021, 10:14 WIB
pemerintah-izinkan-18-negara-masuk-indonesia-kecuali-singapura-luhut-belum-penuhi-syarat-who
ILUSTRASI - Pemerintah Indonesia izinkan 18 negara masuk ke Tanah Air, kecuali Singapura. (Sumber: soekarnohatta-airport.co.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan pelancong dari luar negeri masuk ke Indonesia. Ada 18 negara yang diberi izin masuk Indonesia terkecuali Singapura.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada evaluasi PPKM, Senin (11/10/2021). 

Luhut menyebut ada 18 negara yang diizinkan masuk ke Indonesia. Tapi dia tidak merinci ke-18 negara yang dimaksud. 

Luhut hanya menyebut satu negara yang masih belum diizinkan masuk ke RI, yakni Singapura. Kata dia, Singapura belum memenuhi standar ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia, WHO. 

"Mengenai nama-nama negara yang bakal diumumkan ada 18 negara. Saya kira Singapura belum termasuk, mungkin belum memenuhi persyaratan atau standar level satu, level dua sesuai standar WHO," ucapnya dalam evaluasi PPKM yang ditayangkan secara daring melalui kanal Sekretariat Presiden, Senin.

Baca Juga: Luhut: Bandara I Gusti Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional Demi Memulihkan Ekonomi Bali

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS TV, pemerintah telah mengumumkan akan membuka kembali penerbangan internasional di Bandara Ngurah Rai, Bali, mulai 14 Oktober ini. 

Pada saat pengumuman pembukaan penerbangan internasional pekan lalu itu, Luhut sempat menyebut sejumlah negara seperti Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan New Zealand.

Kata dia, negera-negara itu diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia. 

Adapun pintu masuk, Indonesia hanya membuka tiga pintu kedatangan internasional yaitu melalui jalur udara, laut, dan darat. 

Pada jalur udara, terdapat tiga pintu masuk bandara yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Ngurah Rai Bali. 

Ketiga pintu udara itu akan dibuka pada tanggal 14 Oktober 2021 bagi penerbangan internasional, "selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, test, dan kesiapan satuan tugas," tulis Inmendagri yang dikutip KOMPAS TV, Selasa (5/10/2021).

Terkait proses karantina, lanjut Luhut, bagi kedatangan warga negara Indonesia (WNI) yang selama ini berada di luar negeri, wajib menjalani proses karantina selama lima hari. 

Kebijakan sama berlaku bagi kedatangan warga negara asing (WNA) atau turis asing. 

Alasan lima hari, lanjutnya, karena sesuai hitung masa inkubasi, yakni 4,8 hari. Jadi dalam empat hari itu, maksimum sudah turun di bawah 4 persen probability penularannya.

"Jadi, saya kira risikonya makin rendah karena tingkat imunitas kita bertambah sejalan dengan jumlah yang divaksin dan lansia yang divaksin bertambah," terang Luhut dalam kesempatan evaluasi PPKM tersebut.

Baca Juga: Kemenhub Tinjau Kesiapan Bandara Ngurah Rai Bali Jelang Pembukaan Penerbangan Internasional



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x