> >

Lion Air Terapkan Tarif Baru Tes PCR, Berikut Rincian dan Persyaratan Lengkapnya

Update | 16 Oktober 2021, 12:36 WIB
Ilustrasi pelayanan kesehatan oleh Lion Air. Mulai hari ini, Sabtu (16/10/2021), PT Lion Air Group memberlakukan tarif baru untuk uji kesehatan Covid-19 dengan tes PCR. (Sumber: KOMPAS.com/Rully R. Ramli)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan uji kesehatan Covid-19 dengan tes PCR yang disediakan oleh PT Lion Air Group bakal menerapkan tarif baru mulai hari ini, Sabtu (16/10/2021).

Tarif baru tersebut berlaku untuk pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT, pesawat Wings Air dengan kode penerbangan IW, dan pesawat Batik Air dengan kode penerbangan ID.

Menurut informasi resmi dari Corporate Communications Strategit PT Lion Air Danang Mandala Prihantoro, biaya pelayanan uji kesehatan pengambilan dan pengujian sampel itu akan berkisar di antara Rp250.000 hingga Rp350.000.

Dengan rincian tarif sebagai berikut, yang dibagi berdasarkan enam wilayah di Indonesia yang menjadi lokasi penerapannya.

Baca Juga: Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Berikut Syarat Baru Perjalanan Internasional

Tarif Baru Tes PCR Lion Air

1. Tarif Rp250.000

Khusus wilayah Jabodetabek, biaya tes PCR yang berlaku di jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA adalah Rp250.000.

Dengan menunjukan jadwal keberangkatan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta ataupun Bandara Halim Perdanakusuma.

2. Tarif Rp350.000

Tarif berikut berlaku untuk mitra jejaring fasilitas kesehatan SWABAJA di Batam, Kepulauan Riau, Surabaya, Sidoarjo, dan Makassar.

Selain itu, layanan tes PCR dari Lion Air dengan tarif Rp350.000 tersebut juga dapat dijumpai di jejaring rumah sakit Sheila Medika Sidoarjo dan Surabaya.

Untuk ketentuan keberangkatannya, bisa dari Bandara Hang Nadim Batam, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Juanda Surabaya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU