Kompas TV nasional update corona

Berlaku Mulai 14 Oktober 2021, Berikut Syarat Baru Perjalanan Internasional

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 12:13 WIB
berlaku-mulai-14-oktober-2021-berikut-syarat-baru-perjalanan-internasional
Ilustrasi: Terminal kedatangan internasional bandara Heathrow, Inggris, yang akan menghapus Indonesia dari daftar merah perjalanan internasional bagi pelancong yang memasuki Inggris (Sumber: Antara Foto)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.

Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Kasatgas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito, di Jakarta, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Masa Karantina 5 Hari Berlaku untuk Semua Mode Transportasi Perjalanan Internasional

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021.

Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

Sementara beberapa tambahan pengaturan, antara lain terkait:

1. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

2. Pelaku perjalanan internasional bagi warga negara asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau. Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :

  • Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
  • Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
  • Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Baca juga: Daftar 19 Negara yang Diizinkan Masuk Bali dan Kepri via Udara Mulai Hari Ini



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x