> >

Begini Tanggapan Yusril soal Satu Pemohon Cabut Gugatan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat di MA

Politik | 13 Oktober 2021, 02:05 WIB
Advokat Yusril Ihza Mahendra menjelaskan posisinya dalam gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang, Yusril Ihza Mahendra mengaku belum menerima surat pernyataan salah satu pemohon untuk mencabut uji materi atau judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke Mahkamah Agung.

Menurut Yusril, sejauh ini pihaknya masih menjadi kuasa hukum judicial review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan ke MA.

Yusril menjelaskan, permohonan uji materi ini diajukan oleh empat orang pemohon. Jika salah satu pemohon menyatakan mencabut permohonannya, maka masih ada tiga pemohon lagi yang memiliki hak kuasa untuk melanjutkan uji materi AD/ART Partai Demokrat di MA.

Baca Juga: AHY Tunjuk Hamdan Zoelva Hadapi Yusril dalam Uji Materi AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung

"Jika tiga orang ini tidak mencabut kuasanya, maka permohonan JR (judicial review) kami teruskan untuk dan atas nama tiga pemohon itu," ujar Yusril melalui pesan singkat kepada KOMPAS TV, Selasa (12/10/2021).

Yusril kembali menjelaskan, dirinya tidak ikut campur dengan urusan politik di Partai Demokrat dan dirinya tidak termasuk sebagai pemohon.

Yusril hanya ditunjuk sebagai kuasa hukum dan sebagai advokat profesional. Pihaknya, imbuh Yusril, tidak akan melanjutkan gugatan uji materi jika seluruh pemohon mencabut permohonannya.

Menurutnya, jika dirinya tidak lagi ditunjuk sebagai kuasa hukum, bisa saja permohonan yang telah didaftarkan ke pengadilan dilanjutkan oleh advokat lain, atau dicabut secara langsung oleh prinsipal atau pemberi kuasa.

Baca Juga: Terkait Gugatan AD/ART, Demokrat Sebut Pola Pikir Yusril Seperti Adolf Hitler

"Kami lurus-lurus saja bertindak sebagai advokat profesional. Sampai saat ini saya belum menerima surat pencabutan kuasa tersebut. Tetapi jika itu terjadi, jawaban saya tetap seperti di atas," ujar Yusril.

Surat pernyataan mencabut permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat ini diungkapkan Hamdan Zoelva selaku Kuasa Hukum kubu Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021). 

Menurut Hamdan Zoelva, pencabutan permohonan judicial review dilakukan setelah memperoleh informasi mengenai hal-hal yang terjadi dalam kongres Partai Demokrat.

Baca Juga: Yusril: Kemarin Saya Dijuluki Pengacara Rp100 M, Sekarang Nazi Hitler, Untung Enggak Dicap PKI

Hamdan juga menjelaskan, dalam UU Partai Politik, untuk menyelesaikan keberatan atas AD/ART tidak perlu melakukan terobosan hukum, melainkan dapat diselesaikan melalui mahkamah partai.

"Penjelasan Pasal 32 UU Parpol jelas bahwa keberatan atas keputusan partai dalam hal ini termasuk keputusan kongres, adalah salah satu jenis perselisihan internal partai politik yang harus diselesaikan melalui mekanisme internal partai," ujar Hamdan Zoelfa. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU