> >

KPK Geledah Kantor Setda Banjarnegara, Dokumen dan Alat Elektronik Disita

Hukum | 12 Oktober 2021, 11:57 WIB
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). KPK dikabarkan baru saja menggeledah tujuh lokasi berbeda di Banjarnegara terkait dugaan korupsi yang tengah disidik lembaga antirasuah itu.(Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

BANJARNEGARA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik dari penggeledahan di tujuh lokasi berbeda di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan di Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Baca Juga: Polri: Tak Ada Seleksi untuk 57 Mantan Pegawai KPK Jadi ASN di Kepolisian, Kami Menawarkan

"Dari seluruh tempat dan lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dan Kedy Afandi (KA) yang merupakan orang kepercayaan Budhi.

Ali menjelaskan, KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi dengan waktu yang berbeda. Pada Senin (11/10), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Itu antara lain Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banjarnegara, ruang unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ), dan rumah kediaman dari pihak terkait di Kelurahan Parakancanggah, Kabupaten Banjarnegara.

Baca Juga: Mantan Pegawai KPK Korban TWK Jualan Nasi Goreng: Dedikasi Belasan Tahun Dihancurkan dalam 2 Hari

Lalu, sebelumnya penggeledahan dilakukan pada Sabtu (9/10) akhir pekan lalu. Pada hari itu, tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi berbeda.

Keempat lokasi itu yakni rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara yang berada di Temanggungan Kalipelus, Bandingan Rakit, Desa Parakancanggah, dan Desa Twelagiri.

Menurut Ali, bukti-bukti yang diamankan dari penggeledahan tersebut akan dianalisa mendalam dan segera disita untuk menjadi bagian kelengkapan berkas perkara tersangka Budhi dan kawan-kawan.

Baca Juga: Masa Penahanan Azis Syamsuddin Diperpanjang, KPK: Tim Penyidik Masih Perlu Kumpulkan Alat Bukti

KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy sebagai tersangka pada 3 September 2021. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU