> >

Bela Anies, Politikus PAN: Gubernur Tak Pernah Kaitkan Pilgub dengan Usaha Ganjal Dia

Politik | 11 Oktober 2021, 09:36 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (16/6/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Zita Anjani, membantah tudingan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, berbohong soal mundurnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

“Dalam acara workshop nasional PAN sama sekali Pak Gubernur Anies tidak pernah mengaitkan Pilgub (Pemilihan Gubernur) 2024 dengan usaha mengganjal dia,” kata Zita dalam keterangannya, Senin (11/9/2021). 

Zita menjelaskan, dalam acara itu, ia bertugas menjadi moderator dan selama sesi workshop, Anies tidak mengeluarkan kalimat yang berkaitan dengan Pilkada 2024 

“Selama sesi, tidak ada sedikitpun kami menyinggung soal Pilgub, apalagi keluar statement dari Pak Anies yang mengaitkan Pilgub 2024 adalah usaha mengganjal dia. Tidak ada," ujarnya. 

Zita menyarankan pihak-pihak yang menuding Anies terkait Pilkada 2024 nanti agar melihat secara utuh workshop yang ditayangkan di kanal Yout Tube PAN TV tersebut. 

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Berhenti Berbohong soal Mundurnya Pilkada DKI

“Kan ramai yang menuding soal itu, katanya ada di sesi bicara dengan PAN. Tunjukkan di mana Gubernur Anies mengesankan seperti itu di videonya. Kalau ada pihak yang menafsirkan secara bebas saat acara Bimtek PAN, itu ya salah banget,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, meminta Gubernur Anies Baswedan berhenti berbohong mengenai mundurnya proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta dengan seakan Pemerintah Pusat sengaja memundurkan Pilkada sampai 2024.

"Jangan membuat seakan-akan Pemerintah Pusat mengundurkan Pilgub DKI untuk mengganjal ambisi politik Anies," kata Prasetyo dalam keterangan tertulis, Minggu (10/10/2021).

Prasetio menjelaskan, pelaksanaan Pikada sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang disahkan setahun sebelum Anies menjadi Gubernur.

Dalam Undang-Undang itu disebutkan secara tegas bahwa pelaksanaan Pilgub DKI dilaksanakan pada 2024.

Pasal 201 ayat 8 menyebut, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."

"Undang-Undang ini dibuat sebelum Anies terpilih menjadi Gubernur DKI," kata Pras, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Anies Sebut Revitalisasi Masjid Al Mansur Komitmen DKI Rawat Situs Sejarah Perjuangan Bangsa

Sebelumnya, Anies dalam acara Workshop Nasional DPP PAN yang disiarkan di akun Youtube PAN TV, Rabu (6/10), menyebut ingin kembali bertarung di Pilkada DKI Jakarta jika tidak diundur ke tahun 2024.

Anies mengakui sudah mempersiapkan agar pada tahun terakhir masa jabatannya dimanfaatkan untuk kampanye jika Pilkada DKI masih diselenggarakan pada Tahun 2023.

“Dulu rencananya nanti tahun terakhir, (kalau ada pilkada tahun 2023), baru mulai kampanye,” ujar Anies.

Namun, karena Pilkada DKI diundur ke tahun 2021, maka Anies mengatakan, pada tahun terakhir jabatannya, ia akan memanfaatkan momentum tersebut dengan terus bekerja menuntaskan program-program yang sudah dicanangkan.

“Ternyata enggak ada pilkada tahun depan. Jadi ya sudah, kita kerja terus saja, gitu kan. Enggak ada kampanye tahun depan. Kalau ada pilkada tahun depan kita kampanye, tetapi karena enggak ada pilkada ya sudah kita terusin saja kerja sampai akhir,” ujar Anies. 

Baca Juga: Istana Sebut Presiden Perhatikan dan Awasi Penegakan Hukum Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU