> >

Ini Pelanggaran Brigjen Junior Tumilaar Terkait Surat ke Kapolri hingga Diproses Hukum Puspom AD

Hukum | 10 Oktober 2021, 05:15 WIB
Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar (Sumber: Website KODAM XIII/MERDEKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus surat Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar kini berujung pada proses hukum yang ditangani Pusat Polisi Militer AD (Puspom AD).

Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menjelaskan hasil klarifikasi terhadap Brigjen JT serta pemeriksaan saksi telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen JT.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Junior ini dilakukan di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021.

Baca Juga: Puspomad Akan Proses Hukum Brigjen Junior Tumilaar

Menurut Chandra atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen JT.

"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Chandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Chandra menambahkan untuk kepentingan proses hukum terhadap Brigjen Junior, kepala staf TNI AD telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. 

Adapun surat perintah tersebut ditandatangani KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar: Saya Sudah Siap Hadapi Risiko

"Brigjen TNI JT ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ujar Chandra.

Surat yang ditandatangani Brigjen Junior kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo viral di media sosial.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Kemudian, Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut, dan pengacara Ari Tahiru.

Baca Juga: Perusahaan Serobot Tanah Warga, Brigjen Junior Kirim Surat ke Kapolri hingga Panglima TNI

Dalam surat yang ditulis tangan itu, Brigjen TNI Junior Tumilaar meminta agar Babinsa Winangun Atas tidak perlu diperiksa di Polresta Manado karena mendampingi Ari Tahiru (67).

Diketahui, Ari Tahiru merupakan warga yang sedang berhadapan dengan hukum karena persoalan konflik lahan dengan PT Ciputra Internasional.

Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menaruh perhatian kepada Babinsa yang dipanggil ke kantor Polresta Manado tersebut.

Selain itu, Brigjen Junior juga menyoroti Brimob Polda Sulut yang mendatangi Babinsa saat bertugas di tanah Edwin Lomban.

Baca Juga: Polda Sulut Jawab Surat Brigjen Junior ke Kapolri yang Minta Babinsa Tak Diperiksa di Kantor Polisi

Disebutkan juga dalam surat itu bahwa Brigjen TNI Junior sebelumnya telah mendatangi Polda Sulawesi Utara dan juga telah berkomunikasi melalui jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Karena itu, Brigjen Junior menulis surat dan memberitahukan serta memohon agar Babinsa Winangun Atas jangan dibuatkan surat panggilan Polri.

Sebab, menurutnya, para Babinsa bagian dari sistem pertahanan negara di darat. Para Babinsa disebut Brigjen Junior diajari untuk tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat, bahkan wajib mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun yang ditangkap dan ditahan karena laporan PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional. Surat Brigjen Junior juga menyebut bahwa perumahan itu beberapa penghuninya ada anggota Polri.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot dari Jabatan, Puspom AD Lanjutkan Proses Hukum

Karena konflik lahan itu, Ari Tahiru kemudian meminta perlindungan kepada Babinsa yang berujung pada pemanggilan ke Polresta Manado.

Tak hanya itu, isi surat Brigjen Junior juga menyebut, pasukan Brimob Polda Sulut bersenjata mendatangi Babinsa yang sedang bertugas di tanah Edwin Lomban yang sudah ada putusan Mahkamah Agung Nomor 3030K tahun 2016.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU