> >

Ini Pelanggaran Brigjen Junior Tumilaar Terkait Surat ke Kapolri hingga Diproses Hukum Puspom AD

Hukum | 10 Oktober 2021, 05:15 WIB
Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar (Sumber: Website KODAM XIII/MERDEKA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus surat Inspektur Kodam XIII Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar kini berujung pada proses hukum yang ditangani Pusat Polisi Militer AD (Puspom AD).

Komandan Puspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo menjelaskan hasil klarifikasi terhadap Brigjen JT serta pemeriksaan saksi telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen JT.

Pemeriksaan terhadap Brigjen Junior ini dilakukan di Markas Puspom AD, Jakarta, pada 22, 23 dan 24 September 2021.

Baca Juga: Puspomad Akan Proses Hukum Brigjen Junior Tumilaar

Menurut Chandra atas adanya indikasi pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen JT.

"Perbuatan melawan hukum dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM," ujar Chandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/10/2021).

Chandra menambahkan untuk kepentingan proses hukum terhadap Brigjen Junior, kepala staf TNI AD telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka. 

Adapun surat perintah tersebut ditandatangani KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021.

Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar: Saya Sudah Siap Hadapi Risiko

"Brigjen TNI JT ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ujar Chandra.

Surat yang ditandatangani Brigjen Junior kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo viral di media sosial.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Kemudian, Panglima Kodam Merdeka Mayjen TNI Wanti Waranei Franky Mamahit, Anggota Komisi III DPR RI F-NasDem Hillary Brigitta Lasut, dan pengacara Ari Tahiru.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU