> >

Catat! Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Sosial | 6 Oktober 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: SHUTTERSTOCK/Denis Moskvinov)

Untuk diketahui peraturan tersebut tak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi. Untuk perjalanan pesawat antar kota atau kabupaten Jawa-Bali, penumpang cukup menunjukkan hasil negatif antigen (H-1). Namun disyaratkan telah memeroleh vaksinasi penuh atau dua dosis.

Sementara untuk transportasi jalur darat seperti kereta api, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).

Baca Juga: Rencana Pembukaan Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Ini Kata Kemenhub

Perjalanan internasional

Untuk perjalanan internasional pintu masuk udara hanya dibuka melalui Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi.

Untuk Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka 14 Oktober 2021 mendatang selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan Satgas Covid-19.

Untuk pintu masuk dari laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

Sementara itu, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU