Kompas TV nasional update

Rencana Pembukaan Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Ini Kata Kemenhub

Kompas.tv - 5 Oktober 2021, 21:20 WIB
rencana-pembukaan-penerbangan-internasional-bandara-ngurah-rai-ini-kata-kemenhub
Ilustrasi. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: SHUTTERSTOCK/Denis Moskvinov)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan penerapan protokol kesehatan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (5/10/2021), menyusul kebijakan pemerintah yang akan membuka penerbangan internasional ke Bandara I Gusti Ngurah Rai mulai 14 Oktober 2021.

“Dengan adanya kebijakan akan dibukanya penerbangan internasional ke Bandara Ngurah Rai Bali, kami ingin memastikan kesiapan penanganan penumpang Bandara Ngurah Rai berjalan dengan baik sesuai protokol kesehatan,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Perhubungan.

Hal ini, lanjut Adita, sebagai langkah antisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri melalui simpul transportasi seperti di bandara.

Baca Juga: Kemenhub Batasi Penumpang Internasional, 90 Orang per Penerbangan

Menurutnya, koordinasi intensif yang dilakukan oleh Kemenhub di antaranya dengan Kementerian/Lembaga dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mempersiapkan penerapan protokol kesehatan.

Persiapan-persiapan tersebut antara lain adalah penyediaan fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan lain sebagainya.

Untuk penerapan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional, lanjut Adita, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Penyesuaian Aturan PPKM Jawa- Bali, Bandara Ngurah Rai Akan Buka Penerbangan Internasional

Beberapa aturan protokol kesehatan tersebut di antaranya:

  • Pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia melalui simpul-simpul transportasi, seperti bandara, wajib melakukan tes swab PCR Covid-19 setibanya di area kedatangan
  • Harus melakukan karantina minimal delapan hari
  • Pada hari ke-7 karantina, akan kembali dilakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan. Jika hasilnya positif, maka kembali harus melakukan karantina.

Baca Juga: Kemenhub Kaji Penerapan Ganjil-Genap Permanen dan 4 in 1 di Jalur Puncak Bogor

Sebagai informasi, pada Senin (4/10/2021), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan Bandara Ngurah Rai, Bali, akan kembali membuka penerbangan internasional mulai 14 Oktober 2021.

Menko Luhut mengingatkan bahwa ketentuan-ketentuan dan persyaratan karantina harus diterapkan dengan baik.



Sumber : Kompas TV/Kemenhub


BERITA LAINNYA



Close Ads x