> >

Catat! Ini Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Selama PPKM 5-18 Oktober 2021

Sosial | 6 Oktober 2021, 08:50 WIB
Ilustrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (Sumber: SHUTTERSTOCK/Denis Moskvinov)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 5-18 Oktober 2021.

Meski tak ada lagi wilayah di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM Level 4 terdapat sejumlah penyesuaian aturan termasuk perjalanan dengan pesawat dan kereta api.

Berikut aturan yang disesuaikan dalam penggunaan kereta api dan pesawat dalam masa PPKM 5-18 Oktober 2021.

Pemerintah juga memutuskan untuk tak lagi menggunakan aplikasi PedulliLindungi bagi masyarakat yang tak bisa mengaksesnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 di Jawa-Bali hingga 18 Oktober 2021

Perlu diingat kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar dan tak bisa mengakses PeduliLindungi.

Sebagai gantinya nomor induk kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai identifikasi hasil swab PCR atau antigen dan sertifikat vaksin pelaku perjalanan.

Syarat perjalanan menggunakan kereta api dan pesawat

Pelaku perjalanan dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 haruslah dapat menunjukkan bukti vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat terbang, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) dan untuk kereta api dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU