> >

MAKI Ajukan Praperadilan Jika dalam Satu Bulan KPK Tidak Tetapkan Tersangka Korupsi LNG Pertamina

Hukum | 5 Oktober 2021, 13:23 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengancam akan mengajukan praperadilan apabila dalam waktu satu bulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan tersangka untuk perkara pidana korupsi pembelian LNG di PT. Pertamina (Persero).

Demikian Koordinator MAKI  Boyamin Saiman merespons peralihan penanganan perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero) dari Kejaksaan Agung ke KPK.

“Karena ini KPK maka harus cepat, segera melakukan penyidikan, menetapkan tersangka dan menahan dan saya beri deadline hanya maksimal 1 bulan. Kalau lebih dari 1 bulan, maka bulan kedua nanti artinya kalau ini bulan Oktober maka bulan November maksimal Desember akan saya gugat praperadilan,” kata Boyamin kepada KOMPAS TV, Selasa (5/10/2021).

Tidak hanya itu, Boyamin lebih lanjut menegaskan juga akan mengajukan praperadilan, jika KPK tidak memproses dua kerugian dalam perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).

Hal tersebut, menurut Boyamin Saiman dilakukan sebagai bentuk pengawalan dalam perkara ini.

Baca Juga: Kejagung Serahkan Kasus LNG Pertamina yang Diduga Rugikan Negara Rp2 Triliun ke KPK

“Kalau nanti kemudian KPK hanya memproses salah satu dari kerugian,  misalnya hanya yang kecil Rp200 miliar atau hanya memproses orang yang diduga terlibat hanya orang-orang internal, sementara eksternal tidak ditangani, maka ya saya justru akan melakukan gugatan sebagai bentuk pengawalan gugatan praperadilan,” tegas Boyamin.

Dalam pernyataannya, Boyamin menuturkan tidak memperkarakan soal peralihan perkara LNG dari Kejaksaan Agung ke KPK atas alasan supaya tidak tumpang tindih. Namun MAKI mengingatkan KPK untuk bekerja menyentuh semua aspek dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).

“Artinya dugaan kerugian negara harus menyentuh dua aspek, satu tentang dugaan kerugian transaksi jual belinya sekitar Rp2 triliun,” kata Boyamin.

“Dan juga kemudian dugaan kerugian terkait dengan bonus yang dibayarkan kepada direksi anak perusahaan dari Pertamina yang sekitar 200 miliar dari proses pengadaan jual beli LNG dari Mozambik,” tambahnya.

Tak hanya itu, MAKI juga meminta KPK menerapkan pasal pencucian uang perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).

“Dalam rangka untuk mengejar seluruh aliran dana dan kemudian dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang sekitar Rp2,2 triliun tadi jadi harus dikenakan pasal pencucian uang,” ujar Boyamin.

Baca Juga: MAKI Menduga Ada Pihak Eksternal Pertamina yang Untung dengan Pembelian LNG dari Mozambik

Selain itu, MAKI juga meminta KPK tidak hanya memproses orang-orang di internal Pertamina, tapi juga pihak eksternal. MAKI menduga ada pihak eksternal Pertamina dan mendapatkan keuntungan dari pembelian LNG dari Mozambik.

“Saya menduga ada family-family oknum pejabat yang ikut mengatur dan juga ikut menikmati hasil dari dugaan korupsi perkara ini. Artinya orang ini di luar Pertamina,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU