> >

MAKI Ajukan Praperadilan Jika dalam Satu Bulan KPK Tidak Tetapkan Tersangka Korupsi LNG Pertamina

Hukum | 5 Oktober 2021, 13:23 WIB
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Sumber: KOMPAS.com)

Tak hanya itu, MAKI juga meminta KPK menerapkan pasal pencucian uang perkara pidana korupsi pembelian LNG, di PT. Pertamina (Persero).

“Dalam rangka untuk mengejar seluruh aliran dana dan kemudian dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang sekitar Rp2,2 triliun tadi jadi harus dikenakan pasal pencucian uang,” ujar Boyamin.

Baca Juga: MAKI Menduga Ada Pihak Eksternal Pertamina yang Untung dengan Pembelian LNG dari Mozambik

Selain itu, MAKI juga meminta KPK tidak hanya memproses orang-orang di internal Pertamina, tapi juga pihak eksternal. MAKI menduga ada pihak eksternal Pertamina dan mendapatkan keuntungan dari pembelian LNG dari Mozambik.

“Saya menduga ada family-family oknum pejabat yang ikut mengatur dan juga ikut menikmati hasil dari dugaan korupsi perkara ini. Artinya orang ini di luar Pertamina,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU