> >

57 Pegawai KPK yang Dipecat Ingin Gugat SK Pemberhentian ke PTUN karena Dianggap Langgar Hukum

Hukum | 1 Oktober 2021, 16:53 WIB
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dipecat dengan masing-masing telah menerima Surat Keputusan (SK) dari pimpinan lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), lantas peristiwa tersebut disebut sebagai G30S/TWK, Kamis (30/9/2021) (Sumber: Twitter/Febridiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Demikian hal itu disampaikan oleh mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hotman Tambunan.

Baca Juga: Polri Sebut Rencana Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Bukan Skenario Jebakan

"Gugatan ke TUN hanya satu opsi yang mungkin kami ambil, tentu di samping opsi opsi lain ya. Karena kan sampai dengan saat ini belum ada kepastian," kata Juru Bicara 57 Eks Pegawai KPK, Hotman Tambunan dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (1/10/2021).

Hotman mengatakan, 57 pegawai KPK yang dipecat tersebut sampai saat ini masih mempersiapkan proses adminitratif untuk melayangkan gugatan ke PTUN.

Hotman menilai, pemberhentian terhadap 57 mantan pegawai KPK tersebut dinilai berpotensi melanggar hukum.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Dipecat, Abraham Samad: Pemberantasan Korupsi Akan Berhenti di Tengah Jalan

Alasannya, karena pemberhentian itu didasarkan pada hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut memiliki banyak kecacatan.

Terlebih, hasil penyelidikan Ombudsman RI dan Komnas HAM menyebut bahwa proses TWK terbukti maladministrasi dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Jika gugatan didaftarkan maka yang digugat adalah SK pemberhentian, alasannya proses ke SK itu melanggar hukum," ujar Hotman.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU