> >

Jubir PSI Benarkan Pecat Viani Limardi sebagai Anggota DPRD dan Kader

Politik | 27 September 2021, 18:42 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI Viani Limardi saat ditemui di ruangannya, lantai 4, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/9/2019) . (Sumber: KOMPAS.COM/RYANA ARYADITA UMASUGI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru bicara DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ariyo Bimo, benarkan DPP PSI berhentikan anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi. 

"Betul diberhentikan," kata Jubir DPP PSI, Ariyo Bimo, saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021). 

Namun, Ariyo mengatakan untuk keterangan lebih lanjut akan dijelaskan oleh Ketua DPP, Isyana Bagus Oka. 

"Tapi kalau misalnya,  apa keterangan yang pasti,  langsung ke ketua DPP ke Isyana Bagoes Oka," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Isyana tidak membenarkan dan tidak membantah kabar tersebut. 

"Ini ditunggu dulu ya, sekarang teman-teman lagi fokus di agenda interpelasi, nanti informasinya setelah itu ya," kata Isyana. 

Baca Juga: PSI Pecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena Penggelembungan Laporan Dana Reses

Sebelumnya diberitakan, DPP PSI disebut memecat Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi karena sejumlah pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.

Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Saat dikonfirmasi kebenaran surat tersebut, Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman, tidak mengiyakan, tetapi juga tidak membantah.

“Kami sedang menyusun keterangannya, sebentar lagi kami sampaikan,” kata Andy Budiman, Senin (27/9/2021).

Dalam surat pemecatan yang beredar, PSI Bukan hanya memecat Viani dari keanggotaan di DPRD DKI Jakarta, PSI juga memberhentikan selamanya sebagai kader.

Baca Juga: Makin Seru, Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi akan Laporkan Ketua DPRD DKI ke Badan Kehormatan

Seperti diketahui, sebelumnya, nama Viani sempat viral karena terekam berdebat dengan anggota kepolisian setelah menolak ditindak terkait peraturan ganjil-genap.

Viani dinyatakan melanggar pasal 4 angka 3 Aturan Perilaku Anggota PSI karena tidak mematuhi Instruksi DPP PSI pasca pelanggaran peraturan sistem ganjil genap sekitar Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada 12 Agustus 2021.

Dalam surat  disebutkan, Viani telah melanggar tiga pasal dalam Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI.

Viani juga disebut melanggar instruksi DPP PSI terkait  keikutesertaan sekolah kader dan kelas bimbingan teknis PSI pada 16 Juli 2021.

Di poin, lain DPP PSI menyatakan Viani tidak mematuhi instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid 19. PSI menganggap Viani melanggar pasal 11 angka 7 Aturan Aggota Legislatif PSI 2020.

Baca Juga: Sebut Rapat Paripurna Interpelasi Formula E Ilegal, Tujuh Fraksi DPRD DKI Sepakat Tidak Hadir

Terakhir Viani dinyatakan telah menggelembungkan laporan anggaran reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021,pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok” demikian tertulis dalam surat tersebut. 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU