> >

MKD soal Penangkapan Azis Syamsuddin: Itu Menunjukkan KPK Serius Tangani Korupsi

Hukum | 24 September 2021, 23:01 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/9/2021) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Trimedya Panjaitan mengaku surprise dengan penjemputan Azis Syamsuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab dalam pengakuan Azis Syamsuddin dirinya tidak dapat memenuhi pemeriksaan di KPK karena sedang isolasi mandiri.

“Itu menunjukkan bahwa menurut saya KPK serius dalam penanganan kasus-kasus korupsi, apalagi posisi Pak Azis Syamsuddin cukup strategis, dia adalah salah satu petinggi dari partai politik yang besar kemudian dia juga wakil ketua DPR,” ujar Trimedya Panjaitan di Sapa Malam Indonesia, Jumat (24/9/2021).

“Dan tentu kita menghormati kerja-kerja hukum yang dilakukan oleh KPK.”

Dalam penjelasannya, Trimedya lebih lanjut mengungkapkan di MKD DPR terdapat tiga laporan dari LSM yang berkaitan dengan Azis Syamsuddin.

Baca Juga: KPK soal Status Hukum Tersangka Azis Syamsuddin: Mohon Bersabar

Merespons laporan tersebut, kata Trimedya, MKD baru akan berencana untuk melakukan pemanggilan kepada pelapor yang berkasnya dinyatakan terverifikasi.

“Banyak informasi yang menyampaikan seakan-akan MKD mengendapkan kasus Pak Azis. Tidak, dan memang kita rencananya dalam minggu ini memang sudah memutuskan kapan diundang si pengaduan itu,” kata Trimedya.

“Hanya saja kita khawatir kan sanksi di MKD itu yang paling ringan adalah peringatan lisan, yang paling berat adalah pemecatan. Kita khawatir kalau sanksi yang kita berikan itu tidak sesuai dengan proses hukum di KPK, ya tentu akan berbeda nanti, karena itu kita juga sambil menunggu juga proses hukum yang dilakukan oleh KPK.”

Baca Juga: Turun dari Kendaraan KPK, Azis Syamsuddin Dijemput Paksa?

Sebagai informasi, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diduga telah memberikan uang atau suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut juga diduga terlibat kasus korupsi di Lampung Tengah.

Namun hingga kini, untuk dua perihal tersebut KPK belum memberikan informasi yang lebih detail.

Keterangan diperoleh dari Jaksa di persidangan Stepanus Robin Pattuju yang mengatakan ada dugaan suap dari Azis Syamsuddin.

Azis Syamsudin dan rekan di partainya Aliza Gunado disebut memberi suap Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta) ke Stepanus Robin Pattuju yang ketika itu masih menjadi penyidik KPK. Uang sekitar Rp3,613 miliar diberikan dalam tujuan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Baca Juga: Gagal Kelabui KPK, Azis Syamsuddin Diperiksa soal Dugaan Suap ke Stepanus Robin Pattuju Malam Ini

“Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta),” kata Lie Putra Setiawan.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU