> >

Bareskrim Polri Sudah Periksa 18 Saksi Kasus Penganiayaan Napoleon terhadap Muhammad Kece

Hukum | 23 September 2021, 09:51 WIB
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (Sumber: ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sudah memeriksa 18 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.

Keterangan itu disampaikan oleh Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (23/9/2021).

“Jadi sejauh ini kita sudah memeriksa kurang lebih 18 orang saksi dan pemeriksaan penyesuian kejadian yang diduga terjadinya penganiayaan itu masih kita dalami lagi,” ujarnya Kombes Dicky.

“Persesuaian antara barang bukti keterangan saksi dan informasi-informasi lain dan dalam waktu dekat kita akan tingkatkan mungkin penyidikannya.”

Dicky juga merespons surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte yang mengaku bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap M Kece.

Menurut Dicky, pihaknya tidak akan berhenti hanya pada dasar pengakuan Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Irjen Napoleon Bonaparte Tersangka Pencucian Uang Kasus Red Notice Djoko Tjandra

“Walaupun ada pengakuan tapi tidak serta merta itu adalah hal yang sebenarnya,” tegas Kombes Dicky.

“Kita mencari penyesuaian kan di situ juga ada alat-alat bukti lainnya dan saksi-saksi lainnya, itulah yang akan kita dalami dan kita juga akan pastikan bagaimana sesungguhnya peristiwa itu terjadi.”

Kendati demikian, Kombes Dicky menegaskan, soal adanya kelemahan dan kecerobohan sehingga terjadi penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim bukanlah menjadi kewenangannya untuk melakukan pendalaman.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU