> >

Anggota Komisi IX Minta Kebijakan Anak Masuk Mal Dibatalkan

Politik | 22 September 2021, 09:59 WIB
Rafathar main timezone di rumah gegara tak bisa ke mall. (Sumber: TikTok@shela_lala96)

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta kepada pemerintah untuk membatalkan kebijakan anak di bawah umur 12 tahun masuk ke dalam mal. Sebab, berdasarkan pengalaman penggunaan aplikasi PeduliLindungi belum berfungsi maksimal. 

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Orang Tua Diminta Beri Pengawasan Ekstra

"Lebih baik dievaluasi dulu pembukaan mal saat ini dengan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, setelah 1-2 bulan dievaluasi. Mengingat aplikasi PeduliLindungi juga masih sering bermasalah maupun terkait integrasi data," ujarnya. 

Menurut dia, kebijakan itu amat akan membuat anak-anak rentan terpapar Covid-19. Hal ini mengingat selama dua bulan mal dibuka saja terdeteksi ada 3.000 orang positif virus corona yang berseliweran di mal. 

"Apalagi juga ada temuan 3.000 orang berstatus positif covid yang ternyata berkeliaran di tempat umum," ujarnya. 

Politikus PKS itu menyebut, nantinya kalau hasil evaluasi sudah memungkinkan untuk anak di bawah 12 tahun untuk diizinkan ke mall, peraturannya harus sangat ketat. 

"Pertama, pengaturan kapasitas mal, khususnya tempat makan di mall, tidak boleh lebih dari 50% kapasitas. Kedua, prokes sangat ketat, misal dengan keharusan pakai masker dobel. Ketiga, penggunaan aplikasi PeduliLindungi benar-benar diterapkan dan dipastikan berjalan baik," kata dia. 

Sebelumnya, pemerintah resmi mengumumkan perpanjangan PPKM level di Jawa-Bali sampai 4 Oktober 2021.

Baca Juga: Anak 12 Tahun ke Bawah Boleh Masuk Mall di Jogja, Ini Alasan Pemkot

Terdapat sejumlah pelonggaran, salah satunya, anak di bawah usia 12 tahun boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU