Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Orang Tua Diminta Beri Pengawasan Ekstra

Kompas.tv - 22 September 2021, 09:06 WIB
anak-di-bawah-12-tahun-boleh-masuk-mal-orang-tua-diminta-beri-pengawasan-ekstra
Dua anak memberi angpao kepada pemain barongsai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta, Jumat (12/2/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mal dan pusat perbelanjaan di lima kota yaitu, DKI Jakarta, Bandung, Semarang, DI Yogyakarta, dan Surabaya dinyatakan aman untuk pengunjung di bawah usia 12 tahun.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja memastikan ketaatan, kepatuhan, serta penerapan protokol kesehatan di pusat- pusat perbelanjaan sudah siap dengan penyesuaian regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

Ia menyampaikan, saat ini kondisi di dalam pusat perbelanjaan sudah jauh lebih aman dan sudah jauh lebih sehat karena semua orang yang berada di sana sudah divaksinasi seiring dengan adanya pemberlakuan protokol Wajib Vaksinasi yang pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Namun demikian, Alphonzus mengatakan perlu ada pengawasan ekstra dari orang tua atau wali yang mengajak anaknya yang berusia di bawah 12 tahun untuk datang ke pusat perbelanjaan.

“Anak di bawah usia 12 tahun tanpa pengawasan tentunya tidak diperbolehkan untuk mengunjungi mal karena tidak adanya pemantauan terhadap protokol kesehatannya,” kata dia, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Jawa-Bali, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal dan Sejumlah Pelonggaran Lain

Tentunya, penerapan ini untuk menjaga agar potensi penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir dan tetap bisa mendukung pemulihan ekonomi dari pusat perbelanjaan dengan lebih baik lagi.

Pemerintah Pusat pada Senin (20/9/2021) menyatakan akan mengujicoba pengunjung berusia di bawah 12 tahun masuk ke mal atau pusat perbelanjaan dengan syarat pengawasan ketat oleh orang tua.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga memegang peran sebagai Koordinator PPKM Jawa-Bali.

Kondisi ini diperbolehkan karena kasus Covid-19 yang makin tertangani dengan baik pada lima wilayah tersebut.

Selain itu, penyesuaian lainnya dari evaluasi PPKM terbaru yakni pengunjung dengan kategori kuning di aplikasi PeduliLindungi atau baru mendapatkan vaksin tahap 1 sudah diperbolehkan untuk menonton di bioskop. Awalnya hanya kategori hijau atau penerima vaksin dua tahap yang boleh menonton di bioskop.

Meski demikian bisa saja kembali terjadi penyesuaian di kemudian hari dan disampaikan di evaluasi mingguan berikutnya untuk mengantisipasi perubahan- perubahan yang begitu cepat.

Baca Juga: Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Masuk Mal, PKS: Terlalu Berisiko

 



Sumber : Kompas TV/Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x